Quick Count Pemilukada Sumba Barat Daya

Masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya pada hari senin Tanggal 5 Agustus 2013 akan memberikan suaranya pada Pemilukada atau Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Hari itu akan menjadi harì yang bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya, karena pada hari itu suara mereka akan menentukan siapa yang nantinya akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati lima tahun kedepan.
Sudah ada tiga Pasangan calon yang akan bertarung dalam pilbup Kabupaten Sumba Barat Daya Tersebut, mereka adalah
Pasangan dr. Kornelius Kodi Mete - Drs Daud Umbu Moto (Konco Oleate) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN)..
Pasangan Markus Dairo Talu, SH - Drs. Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) diusung oleh Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Matahari Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Pasangan Drs. Jacob Malu Bulu, BSc - Yohanes Mila Mesa Gili, SE, MM (Manis) yang diusung Partai Demokrat, Partai Patriot dan PNI Marhaenis.

Inilah Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan Nomor Urut:

Pasangan dengan nomor urut 1 adalah Jacob Malu Bulu - Yohanes Mila Mesa Gili.

Pasangan dengan nomor urut 2 adalah Kornelius Kodi Mete - Daud Umbu Moto.

Pasangan dengan nomor urut 3 adalah Markus Dairo Talu - Dara Tanggu Kaha.

Mengenai Hasil Quick Count atau Hitung Cepat

Di setiap pemilihan daerah atau pilkada hampir selalu ada lembaga survei yang melakukan quick count atau hitung cepat, memaog metode ini menjadi primadona dalam setiap pilkada dan diharapkan oleh masyarakat. Hal itu bisa dimengerti karena selain hasil Pilkada bisa diketahui lebih cepat, juga hampir selalu tidak jauh berbeda dengan perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Namun yang perlu diingat oleh masyarakat, hasil quick count yang bersifat prediksi bukanlah hasil resmi, karena hasil sesungguhnya tetap harus menunggu penghitungan akhir yang dilakukan oleh KPU.